Kamis, 29 Mei 2014

Fungsi Lembaga Peradilan Di Indonesia

A. Peradilan Umun/Sipil
    Peradilan Umum adalah badan pengadilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Lingkungan Peradilan Umum meliputi

  • Pengadilan Negeri : Yaitu pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan kasus perkara baik perkara perdata, maupun pidana
  • Pengadilan Tinggi : Pengadilan Tinggi dapat juga di sebut sebagai pengadilan bandimg yaitu pengadilan yang memeriksa kembali suatu perkara yang sudah di putuskan oleh pengadilan negeri. Letak pengadilan tinggi berada di Ibu Kota Provinsi
B. Peradilan Agama
    Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenang peradilan agama adalah memeriksa dan mengutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang di putuskan sesuai dengan syariat agama islam
Contoh perkara yang dapat di putuskan di peradilan agama : nikah, cerai, talak, hibah, wakaf dan waris
Pengadilan tinggi agama adalah pengadilan banding yang memiliki wewenang memeriksa kembali suatu perkara yang telah di putuskan oleh pengadilan negeri agama.

C. Peradilan Militer
    Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota TNI yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara dan Juga anggota-anggota kepolisian.
Lingkungan peradilan militer meliputi :

  1. Peradilan Militer : Peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI atau kepolisian yang berpangkat kapten ke bawah.
  2. Peradilan Tinggi Militer ketentuannya sebagai berikut :
  • Pengadilan Tinggi Negeri yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang di lakukan oleh TNI yang berpangkat  Mayor ke atas
  • Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah di putus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang di mintajan banding.
Disamping peradilan tentara terdapat kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar