Kamis, 29 Mei 2014

Hak Asasi Manusia

A. Hak Asasi Manusia
     Hak asasi manusia dalam pengertian hukum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang maha kuasa yang telah dibawa sejak lahir
Hak-hak asasi manusia mencakup berbagai bidang berikut ini :

  1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
  2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights) yaitu hak untuk memiliki, membeli, menjual serta memanfaatkan sesuatu.
  3. Hak Asasi Politik (Political Rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak untuk dipilih atau memilih dalam suatu pemilu, hak untuk mendirikan parpol dan xsebagainya.
  4. Hak Asasi Untuk Mendapatkan Perlakuan Yang Sama Dalam Hukum dan Pemerintahan (Rights of Legal Equality)
  5. Hak Asasi Sosial dan Kebuyaan (Social and Cultural Rights) yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
  6. Hak Asasi Manusia Untuk Mendapatkan Perlakuan Tata cara Peradilan dan Perlindungan (Procedural Rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.
B. Instrumen Hukum/Dasar Hukum HAM

  1. UUD 1945 Amandemen ke 2 Pasal 28A-28J
  2. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM di Indonesia
  3. UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  4. UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
  5. UU No. 88 Tahun 2002 Tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (P3A)
  6. UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Penghapusan Diskriminasi Perempuan
  7. UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
  8. Kepres No. 181 Tahun 1998 Tentang Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  9. UU No. 23 Tahun 2002 Tentang KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
C. Instrumen Kelembagaan HAM
  1. Komnas HAM
  2. Pengadilan HAM
  3. Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  4. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
  5. Komnas Anti KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
  6. LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)

Fungsi Lembaga Peradilan Di Indonesia

A. Peradilan Umun/Sipil
    Peradilan Umum adalah badan pengadilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Lingkungan Peradilan Umum meliputi

  • Pengadilan Negeri : Yaitu pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan kasus perkara baik perkara perdata, maupun pidana
  • Pengadilan Tinggi : Pengadilan Tinggi dapat juga di sebut sebagai pengadilan bandimg yaitu pengadilan yang memeriksa kembali suatu perkara yang sudah di putuskan oleh pengadilan negeri. Letak pengadilan tinggi berada di Ibu Kota Provinsi
B. Peradilan Agama
    Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenang peradilan agama adalah memeriksa dan mengutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang di putuskan sesuai dengan syariat agama islam
Contoh perkara yang dapat di putuskan di peradilan agama : nikah, cerai, talak, hibah, wakaf dan waris
Pengadilan tinggi agama adalah pengadilan banding yang memiliki wewenang memeriksa kembali suatu perkara yang telah di putuskan oleh pengadilan negeri agama.

C. Peradilan Militer
    Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota TNI yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara dan Juga anggota-anggota kepolisian.
Lingkungan peradilan militer meliputi :

  1. Peradilan Militer : Peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI atau kepolisian yang berpangkat kapten ke bawah.
  2. Peradilan Tinggi Militer ketentuannya sebagai berikut :
  • Pengadilan Tinggi Negeri yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang di lakukan oleh TNI yang berpangkat  Mayor ke atas
  • Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah di putus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang di mintajan banding.
Disamping peradilan tentara terdapat kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.