Hak asasi manusia dalam pengertian hukum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang maha kuasa yang telah dibawa sejak lahir
Hak-hak asasi manusia mencakup berbagai bidang berikut ini :
- Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
- Hak Asasi Ekonomi (Property Rights) yaitu hak untuk memiliki, membeli, menjual serta memanfaatkan sesuatu.
- Hak Asasi Politik (Political Rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak untuk dipilih atau memilih dalam suatu pemilu, hak untuk mendirikan parpol dan xsebagainya.
- Hak Asasi Untuk Mendapatkan Perlakuan Yang Sama Dalam Hukum dan Pemerintahan (Rights of Legal Equality)
- Hak Asasi Sosial dan Kebuyaan (Social and Cultural Rights) yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
- Hak Asasi Manusia Untuk Mendapatkan Perlakuan Tata cara Peradilan dan Perlindungan (Procedural Rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.
- UUD 1945 Amandemen ke 2 Pasal 28A-28J
- UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM di Indonesia
- UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
- UU No. 88 Tahun 2002 Tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (P3A)
- UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Penghapusan Diskriminasi Perempuan
- UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
- Kepres No. 181 Tahun 1998 Tentang Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
- UU No. 23 Tahun 2002 Tentang KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
- Komnas HAM
- Pengadilan HAM
- Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
- KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
- Komnas Anti KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
- LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)